topmetro.news – Beredarnya informasi bahwa status stanvas lahan kebun sawit seluas 168,5 hektar yang berada di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah dicabut, mendapat bantahan dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Batahan
Bantahan Forkopimcam Batahan itu terkuak saat menggelar rapat klarifikasi pengelolaan lahan stanvas dari Camat Batahan Sukiman SE, Lurah Pasar Baru Batahan Aziansyah, dan anggota tim pengelola, Melky Bonardo SE kepada Pemkab Madina yang dilaksanakan di ruang Asisten II dr Syarifuddin Nasution, Senin (10/6/2024).
Selain dihadiri Asisten II dr Syarifuddin Nasution, rapat klarifikasi pengelolaan lahan stanvas itu juga dihadiri Kadis Perizinan Akhmad Faisal, Kadis Koperasi dan UKM, Fandi Lubis SSos serta mantan Camat Batahan yang kini menjabat sebagai Kadis PMD Madina Irsal Pariadi SSTP.
Camat Batahan Sukiman SE usai menggelar rapat klarifikasi kepada wartawan menjelaskan bahwa informasi yang beredar terkait lahan stanvas kebun sawit yang telah dicabut itu tidak benar.
“Kabar itu tidak benar, hingga saat ini status lahan kebun sawit tersebut masih berstatus ‘stanvas’,” ungkapnya.
Maka atas adanya informasi itu, lanjut Sukiman, mereka dalam rapat tersebut memberikan klarifikasi yang sebenarnya kepada Pemkab Madina yang dipimpin Asisten II.
Hal senada juga disampaikan Lurah Pasar Baru Batahan Aziansyah. Dia secara detail menceritakan bahwa hanya menyetujui surat pembersihan lahan, bukan pencabutan stanvas.
“Saya benar ada mengeluarkan surat kepada salah satu kelompok. Tapi surat itu bukan pencabutan status ‘stanvas’, hanya untuk pembersihan lahan,” terangnya.
Dan sambungnya, apabila ada informasi yang menyatakan ada kelompok yang tidak dapat pembagian hasil, hal itu disebabkan hasil yang didapat belum mencukupi untuk dibagikan kepada semua kelompok.
Jadi tambahnya, untuk mensiasati agar semua kelompok kebagian hasil, maka akan dibuat secara bergantian pada hasil yang berikutnya.
“Jadi tidak benar ada kelompok yang tidak dapat pembagian hasil,” tandasnya mengakhiri.
Sementara itu Pemkab Madina melalui penjelasan Asisten II dr H Syarifuddin Nasution berharap kepada seluruh kelompok dan para pihak yang berselisih agar segera melakukan perdamaian dan bergabung ke wadah koperasi yang telah diinisiasi oleh Pemkab Madina.
Harapan itu dia sampaikan agar pencabutan stanvas ini bisa cepat selesai dan lahan dapat dikelola secara bersama.
“Selain untuk mengantisifasi simpang siurnya informasi yang berkembang di masyarakat terkait status lahan kebun sawit ini. Melalui Forkopimcam, rapat klarifikasi ini juga bertujuan untuk mengimbau seluruh kelompok agar melakukan perdamaian dan bergabung, supaya lahan bisa dikelola bersama dan status ‘stanvas’ bisa dicabut,” pungkasnya.
reporter | Jeffry Barata Lubis